CYBER CRIME
Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal
nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia
maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para
pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara
pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software
tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga
mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa
pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki
muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui
komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur
pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya
melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut
data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan
usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang
terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional
yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan
dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak
yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah,
komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara
tanpa hak.
-
Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa
hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik
tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa
hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem
elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan
terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh
pemerintah.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk
memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral,
lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu
pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar