Selasa, 17 Juni 2014

Adat memulang dusun Kandang Kaoq Tanjung - KLU

 Dusun kandang kaoq merupakan salah satu dusun yang masih mempertahankan adat istiadat, yang pada setiap pelaksanaan acara ritual adat, Demikian juga dengan adat perkawinannya.

Memulang adalah istilah dari menikah dalam suku sasak bagi lombok utara,bila seorang calon mempelai wanita di ambil oleh seorang calon mempelai peria untuk di jadikan istri,dimana si perempuan di larikan oleh seorang laki laki ke tempat persembunyian dirumah keluarga calon mempelai laki. Dan selama dalam persembunyian calon pengaten perempuan di pisah dengan calon penganten laki laki.
Pada hari pertama setelah memulang keluar penganten perempuan menyampaikan pejati kepada semua keluarga ahli waris sane kadang bangsa untuk memberitahukan bahwa anak gadisnya telah hilang. Dan pada hari kedua datanglah selabar dari keluarga pihak calon mempelai laki laki ke tempat pembekel adat atau kadus. Yang menyempaikan selabar ini biasanya disampikan oleh pembekel adat bersama kadus, tujuannya memberitahukan keluarganya bahwa si calon penganten perempuan sudah jelas di ambil oleh calon penganten laki laki untuk di jadikan istri.

Hari ketiga setelah keluarga pengaten perempuan menerima selabar dari keluarga calon penganten laki laki, maka di cari waktu dan hari yang tepat yang istilah bahasa adatnya “caridiwasa”. Selanjutnya keluarga perempuan mengundang kiyai lebe, Kiyai santri, Pembekel adat, Mak lokak penguban, Mak lokak pande, Mak lokak walin gumi, Wali, Aman jangan dan semuua ahli waris sane kadang bangsa dari calon penganten wanita.
Dan memasuki hari ke empat di laksanakannya musyawarah untuk membicarakan saji krama adat suku Bayan yang isinya berdasarkan hasil musyawarah ahli waris sane kadang bangsa calon pengaten perempuan dengan si pulan pada hari yang telah di tentukan di wilayah kepembekelan Karang Bajo Kecamatan Bayan dengan beberapa keputusan yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki, antara lain:
Ulun dedosan menik serombong +244 kepeng susuk ( uang bolong ).
Saji krama biasa 6000 kepeng susuk.
Kereng petak ( kain putih ) 2 lembar
Pemangan ( tombak ) 2 batang
Koq wirang ( kerbau ) 1 ekor
Aji gubuk tergantung setiap desa menentukan dan musyawarah dari pewaris keluarga perempuan.

Setelah kesepakatan itu di buat, di bawalah surak kesepakatan itu ke keluarga calon penganten laki laki. Selanjutnya keluarga penganten laki laki menyiapkan uang dan segala kebutuhan yang akan di bawa ke tempat keluarga perempuan untuk di bagikan yang istilah adat suku bayan " pegat ulun dedosan ".

Namun sebelum acara pegat ulun dedosan ini di lakukan menik serombong , pemangan, tembasak dan uang itu akan di bawa dari rumah calon penganten laki laki ke calon mempelai perempuan sebagai biaya selametang kepeng dedosan. Pada acara selamatan kepeng dedosan ini dilakukan pemotongan ayam satu ekor lalu di bakar buat serbuk (urap-urap). Lalu ada proses periapan tapi hanya satu sampak yang makan hanya kiyai lebe dan pembekel adat saja. Setelah itu baru do'a dan terakhir baru uang itu di serahkan.

Keputusan saji krama itu ada dua persi. Persi pertama jika calon penganten perempuan kawin dengan sesama desa asli maka dihitung saji krama biasa yang diserahkan ke keluarga si perempuan, Persi kedua, jika calon penganten perempuan kawin dengan orang bukan sedesa atau pendatang maka dihitung cocol atau semua diuangkan. Untuk menyerahkan kepeng saji krama adat kandang kaoq,tanjung ada dua cara, yaitu bila keluarga perempuan siap untuk pesta nampah wirang ( potong kerbau ) maka kepeng dedosan itu akan dibawa sekaligus pada waktu pesta atau ando menggawe (hari pesta). Namun jika wali atau keluarga penganten perempuan belum siap untuk pesta nampah wirang maka kepeng dedosan di bawa langsung pada hari keluarga perempuan melakukan musyawarah sajikrama adat.

Proses pemegatan ulun dedosan saji krama adat itu biasanya di pimpin oleh pembekel adat, Kiyai, para toak turun, Wali, Aman jangan dan semua ahli waris sane kadang waris. Setelah semua kesepakatan telah berjalan tibalah proses pernikahan secara syareat Islam. Setelah itu baru proses perkawinan secara adat yang proses dilaluinya adalah merosok, menyerpet (bercukur), nikah dan terakhir proses priapan, selamatan mengkawin dan nyongkolang ke keluarga penganting wanita.(kdks2)


semoga bermanfaat batur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar